Sebanyak 40 Ribu Ton Garam Impor PT GSA Telah Disita di Surabaya
![]() |
| Seputar Berita Update - Sebanyak 40 Ribu Ton Garam Impor PT GSA Telah Disita di Surabaya |
"Penangkapan terkait garam impor yang diupayakan atau diolah sedemikian rupa menjadi garam konsumsi. Penangkapan di Gresik, Surabaya, sebanyak 40 ribu ton," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim, Senin (28/5/2018).
Daniel mengatakan garam impor ini diolah dan dikemas menjadi garam dapur. Ia juga mengatakan garam-garam ini telah diedarkan di daerah Jawa dan Kalimantan.
"Setelah diolah, maka dipak secara kemasan, untuk konsumsi garam dapur dengan merek Gadjah Tunggal, garam meja 175 gram dibuat sedemikian rupa. Ini sudah mulai beredar di Jawa, Kalimantan. Sudah dijual di warung-warung, tapi ini baru permulaan. Kita lakukan penangkapan," kata Daniel.
Terdapat dua jenis garam impor yang disita. Kedua garam impor ini berasal dari Australia dan India.
"Jadi ada beberapa jenis, ada dari Australia dan India. Kalau garam Australia jenisnya agak putih. Kalau garam India, agak sedikit gelap," kata Daniel.
Daniel juga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut elah menetapkan satu tersangka. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa garam konsumsi dan bahan
baku garam.
"Satu tersangka sudah kita lakukan penahanan dengan inisial MA sebagai Dirut PT GSA. Saat ini berada di Polda Metro. Saat ini kita masih selidiki untuk selanjutnya," katanya.
"Garam konsumsi beryodium dengan merek Gadjah Tunggal sebanyak 290 bal, bahan baku berupa garam halus konsumsi beryodium sebanyak 170 karung, garam industri curah impor sebanyak 10 ribu ton, dan garam industri curah impor sebanyak 20 ribu ton," katanya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 1 huruf B UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 144 juncto Pasal 147 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Comments
Post a Comment