Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang
Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang Add caption Seputar Berita Update - Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang Seputar Berita Update - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) lalu terlalu terburu-buru. Pasalnya, terdapat beberapa peraturan yang tidak dipersiapkan dengan matang. "Jadi ini istilah sangat kelabakan. Tidak dipersiapkan matang," kata Boyamin di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5). Adapun, kata dia, beberapa pasal yang dinilai belum ada dasar pembentukan berdasarkan suatu undang-undang. Pasal tersebut yaitu 1,2 dan 3 terkait memberikan hak keuangan kepada dewan pengarah. Dia menjelaskan bahwa mengenai struktur di luar pejabat seperti dewan pengarah seharus