Pemkot Aceh Akan Mempidana Perokok Apabila Merokok di Tempat Sembarangan
Pemkot Aceh Akan Mempidana Perokok Apabila Merokok di Tempat Sembarangan
![]() |
| Seputar Berita Update - Pemkot Aceh Akan Mempidana Perokok Apabila Merokok di Tempat Sembarangan |
Seputar Berita Update - Muhktaruddin Yacob yang biasa disapa Bang Muhktar aktif mengkampanye bebas asap rokok di ruang publik. Mengkampanye agar warga berhenti merokok, karena selain mengganggu kesehatan sendiri juga berpengaruh kesehatan kepada orang lain.
Dia merupakan aktivis Center for Tobacco Control Studies (CTCS) Banda Aceh yang selama ini aktif mengajak warga untuk berhenti merokok. Lembaga sosial ini juga cukup aktif melobi pemerintah kota Banda Aceh untuk melahirkan qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Salah satunya di rumah sakit, jelas dilarang tapi masih saja banyak yang merokok," katanya.
Desakan CTCS Banda Aceh pun saat ini sudah berbuah hasil. Setelah pemerintah kota Banda Aceh mengeluarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokokkini regulasi tersebut hendak diterapkan, siapapun yang merokok di KTR akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin memastikan pemerintah kota Banda Aceh segera akan mempidanakan yang merokok dalam KTR. Saat ini Dinas Kesehatan Banda Aceh sedang melakukan persiapan dan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat.
"Akhir tahun ini akan kita berikan Tipring pelaku merokok di KTR," kata Zainal Arifin.
Kendati demikian, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terkait dengan kesiapan warga. Kalau memang belum bisa diterapkan dalam tahun 2018 ini, maka akan dipergunakan untuk melakukan sosialisasi akan ada Tipiring yang merokok di KTR.
"Tetapi pada tahun 2019 itu mutlak kita jalankan secara normal," katanya.
Menurutnya, penting ini segera diterapkan, mengingat yang dianggap darurat merokok itu ada tiga, pertama perokok aktif, perokok pasif dan yang ketiga adalah bekas tempat merokok. "Ini sama-sama berbahaya, termasuk bekas tempat merokok," jelasnya.
Untuk menjalankan regulasi ini, Zainal Arifin berjanji akan melakukan sidak ke perkantoran pemerintah kota Banda Aceh, sebagai langkah awal agar instansi pemerintah harus patuh dengan regulasi ini.
"Kita akan sidak apakah masih ada ruangan yang berbau asap rokok," tukasnya.
Pemerintah kota Banda Aceh, sebutnya, akan menyurati perkantoran swasta agar menyediakan ruang khusus untuk perokok. Sehingga tidak terkontaminsasi dengan perokok pasif.
"Dulu masuk ruang khusus itu orang-orang elit, sekarang kita anggap saja orang merokok itu orang elit, maka perlu sediakan ruangan khusus," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Warqah Helmi menjelaskan, saat ini ada 50 orang sedang mengikuti pelatihan untuk penegakan qanun KTR ini. Mereka yang terlibat sebagai tim pengawasan itu berasal dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Banda Aceh.
"50 Orang sedang dilatih. Tahapannya setelah hari raya kita lakukan sosialisasi selama dua minggu, kemudian akan memperkenalkan kepada masyarakat tentang qanun ini," jelasnya.
Warqah mengaku akan mendorong di lokasi-lokasi keramaian agar disediakan ruangan khusus untuk merokok. Seperti di objek wisata PLTD Apung, saat ini orang bebas merokok dan kedepan akan dibangun ruangan khusus merokok.
Tak terkecuali, sebutnya, bagi produser, penjual dan pembeli dan perokok yang masuk dalam KTR, semua akan dipidanakan. "Siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda dari Rp 200.000 atau denda kurungan selama tiga hari."
Sedangkan para menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500.000. Bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan dan memasang iklan di area KTR akan didenda 14 hari kurungan atau membayar Rp 10 juta.

Comments
Post a Comment