Pemkab Batang Sampaikan Aturan Jam Operasional Warung Makan dan Tempat Hiburan
Pemkab Batang Sampaikan Aturan Jam Operasional Warung Makan dan Tempat Hiburan
![]() |
| Seputar Berita Update - Pemkab Batang Sampaikan Aturan Jam Operasional Warung Makan dan Tempat Hiburan |
"Kita tetap atur jam operasionalnya bagi usaha panti pijat tradisional, karaoke dan bilyard pada H-3 bulan puasa sampai hari ke-4 puasa tutup total," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Wahyu Budhi Santoso, Rabu (17/5/18).
Wahyu mengatakan pengaturan jam tayang sudah melalui rapat koordinasi dengan semua stakeholder seperti kepolisian, satpol PP dan pengelola usaha tempat hiburan. Selanjutnya, menerbitkan surat imbauan menyambut Ramadan dan Idul fitri.
"Kemudian jam operasional hari kelima puasa sampai dengan H-4 lebaran siang hari tutup total, malam hari buka mulai jam 20.00 sampai dengan 24.00 WIB, dan Lebaran H-3 sampai dengan H+3 Lebaran tutup total," kata Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan untuk personel yang terlibat dalam usaha harus menjaga norma dan sopan santun dalam berpakaian. Pengusaha rumah makan dapat beroperasi pada siang hari, dengan catatan menjaga ketertitban
"Warung boleh buka tetapi harus menjaga ketertiban dan norma-norma dalam suasana ibadah puasa dengan menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat masyarakat umum. Begitu juga kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel agar membatasi jenis dan jam pelaksanaan," katanya.
Ayu (46) salah satu pedagang warung makan Wuni Subah Batang mengatakan bahwa sudah mengetahui surat edaran himbauan dari Pemkab Batang. Begitu juga dengan tempat-tempat hiburan yang ada di Duluh Wuni Desa Tenggulangharjo.
"Kalau warung saya belum tutup, tapi kalau karaoke sebelah warung saya sudah pada tutup total sesuai surat edaran himbauannya," kata Ayu.

Comments
Post a Comment