Menteri PANRB : Pemerintah Tidak Akan Memberikan THR Untuk Tenaga Honorer

Menteri PANRB : Pemerintah Tidak Akan Memberikan THR Untuk Tenaga Honorer


Menteri PANRB : Pemerintah Tidak Akan Memberikan THR Untuk Tenaga Honorer
Seputar Berita Update - Menteri PANRB : Pemerintah Tidak Akan Memberikan THR Untuk Tenaga Honorer


Seputar Berita Update - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para tenaga honorer atau non Aparatur Negeri Sipil (ASN). Menteri Asman mengatakan, tunjangan THR berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan hanyalah ASN.

"Dalam UU ASN itu saya tidak boleh lari. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5).

Meski demikian, Menteri Asman belum berani memastikan apakah nantinya tenaga kerja honorer seperti guru juga termasuk yang akan mendapatkan THR atau tidak. Terlepas itu semua, dirinya kembali lagi kepada undang-undang yang telah ditetapkan.

"Karena belum diatur dalam UU. Jadi saya belum berani kalau soal honorer guru," katanya.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) kembali dikritik. Sebab, tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang notabennya juga bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga honorer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Jangankan THR, status saja tidak diakui oleh pemerintah. Bagaimana mau mendapatkan THR? Tidak ada THR untuk honorer. Status saja tidak ada. Kalau dapat THR paling urunan sumbangan dari teman-teman sejawatnya. Kalau tidak, ya siapa yang mau ngasih," katanya.

Padahal menurut Didi, beban kerja yang harus dipikul oleh para tenaga kerja honorer ini sama dengan para PNS. Namun sayang, nasib yang diterimanya jauh berbeda dengan para abdi negara tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN