Ketua DPR Bersama PP Muhammadiyah Bahas RUU Antiterorisme
Ketua DPR Bersama PP Muhammadiyah Bahas RUU Antiterorisme
![]() |
| Seputar Berita Update - Ketua DPR Bersama PP Muhammadiyah Bahas RUU Antiterorisme |
"Minggu ini Pansus RUU Antiterorisme mulai melakukan berbagai rapat, baik internal maupun bersama pemerintah. Hal-hal yang belum sinkron akan segera kita sinkronkan," kata Bamsoet, Jakarta, Senin (21/05/18).
Dalam diskusinya Bamsoet telah meyakinkan proses dua tahun pembahasan RUU Antiterorisme tidak akan sia-sia. DPR, kata Bamsoet, selalu berupaya agar bisa memperbaiki kekurangan atau melakukan reformulasi yang lebih baik terhadap keberadaan UU Antiterorisme.
"Saya memberikan jaminan berjalannya prinsip due process of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan adanya pengawasan yang berimbang serta memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban," kata Bamsoet.
Bamsoet menjamin RUU Antiterorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya. Pembahasan RUU Antiterorisme pun disebut Bamsoet dilakukan dengan mengusung kepentingan nasional.
"Saya jamin RUU Antiterorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politik atau mereka yang kritis. Pasal demi pasal yang tertulis di dalamnya telah melampaui berbagai kajian mendalam melibatkan banyak pihak, mulai akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, aparat hukum, maupun lainnya. Sehingga UU yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan nasional," kata Bamsoet.
Politikus Partai Golkar ini mengapresiasi dukungan PP Muhammadiyah terhadap RUU Antiterorisme. Diharapkan dengan peran serta civil society semacam ini, proses pembuatan undang-undang akan semakin komprehensif dan sesuai dengan suasana kebatinan masyarakat.
"Masukan dan usulan dari PP Muhammadiyah sangat berharga. Antara lain perubahan nama menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, pelibatan intelijen dan militer dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, masa penangkapan 7x24 jam dan bisa diperpanjang 7x24 jam atas izin ketua pengadilan negeri," katanya.
"Adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme serta perlu adanya sanksi kepada aparat hukum yang melakukan kekerasan kepada para terduga teroris. Ini semua sudah saya catat dan akan dibahas oleh Pansus sehingga bisa menjadi tambahan kajian," kata Bamsoet.

Comments
Post a Comment