Kementerian ESDM Persilahkan Menaikan Harga BBM Asalkan Tidak Lebih 10 Persen
Kementerian ESDM Persilahkan Menaikan Harga BBM Asalkan Tidak Lebih 10 Persen
![]() |
| Seputar Berita Update - Kementerian ESDM Persilahkan Menaikan Harga BBM Asalkan Tidak Lebih 10 Persen |
"Ya dia kan sudah ngajuin sesuai aturan, oke kita persilahkan. Silakan aja. Supaya tidak nunggu, paham ya. Kalau nunggu-nunggu kan kasihan ribut kan. Sementara dia barang kali rugi kan, kita tidak tahu," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/5).
Dia mengatakan badan usaha bisa menaikan harga BBM non subsidi, dengan melaporkan ke instansinya terlebih dahulu.
"Boleh, naikin harga boleh itu kan BBM non subsidi silahkan terus nanti dia lapor ke kita," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, setelah harga BBM non subsidi dinaikan, instansinya akan mengevaluasi besaran kenaikan harga. Jika kenaikan harga dihitung terlalu tinggi maka pihaknya akan meminta penurunan harga.
"Dia lapor kita evaluasi. kalau lebih dari 10 persen ya kita supaya turunkan lagi," kata Djoko.

Comments
Post a Comment