Guntur Romli Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Antiterorisme

Guntur Romli Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Antiterorisme


Guntur Romli Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Antiterorisme
Seputar Berita Update - Guntur Romli Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Antiterorisme


Seputar Berita Update - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras aksi teror di kompleks tahanan Markas Komando Brimob Polri di Depok dan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya. Juru Bicara PSI Guntur Romli mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu Antiterorisme.

Guntur memaparkan, PSI mencatat beberapa topik perdebatan terkait RUU Tindak Pidana Terorisme yang merupakan Perubahan terhadap UU Tindak Pidana Terorisme No 15 Tahun 2003. Di antaranya mengenai: batasan tindak pidana terorisme (Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10A, Pasal 12 A, Pasal 12B , Pasal 13A, 15A dan 16A); perdebatan terkait hukum acara berkenaan dengan penangkapan, penahanan dan pencegahan; dan yang paling sulit adalah perdebatan mengenai kewenangan lembaga negara dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Untuk itu, lanjut dia, PSI menyerukan seluruh komponen bangsa, mulai dari elit pemerintahan, aparat keamanan, sampai keluarga sebagai komponen terkecil dari bangsa Indonesia untuk bersama bergerak melawan tindakan terorisme ini bersama-sama.

"Tindakan terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir. Lebih lanjut, jaringan terorisme menyerang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya harus segera dibasmi apapun dan berapapun harga yang harus dibayar untuk itu. Kemanusiaan tidak boleh kalah, kedaulatan bangsa ini tidak boleh takluk pada kelompok penjahat kemanusiaan seperti ini," tegas Guntur.

PSI, tegas Guntur, meminta Presiden menerbitkan Perppu Anti Terorisme, karena UU Tindak Pidana Terorisme No 15 tahun 2003 sudah tidak memadai untuk mencegah dan menjerat perkembangan tindakan terorisme. "DPP PSI berpandangan bahwa syarat materiil untuk Presiden untuk menggunakan hak konstitusionalnya di Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai tindak pidana terorisme, sudah terpenuhi," ujarnya.

Syarat materil tersebut berkenaan dengan situasi genting negara dari serangan kelompok teroris ditandai dengan dua tragedi teror dalam waktu yang berdekatan. Mengingat juga berlarut-larutnya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di DPR sejak tahun 2016.

"Kami mendukung keterlibatan secara terbatas TNI dalam penanganan terorisme, di bawah koordinasi kepolisian. Kewenangan penangkapan, penahanan dan pencegahan tetap berada di tangan kepolisian," katanya.

PSI juga meminta kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak menyebarkan konten-konten yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat.

"Menyebarkan konten-konten yang memuat kesadisan aksi teror sama saja dengan membantu propaganda teroris," katanya

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN