Besok, Revisi UU Antiterorisme Akan Disahkan Menjadi UU Melalui Paripurna
Besok, Revisi UU Antiterorisme Akan Disahkan Menjadi UU Melalui Paripurna
![]() |
| Seputar Berita Update - Besok, Revisi UU Antiterorisme Akan Disahkan Menjadi UU Melalui Paripurna |
Rapat yang telah digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Rapat dipimpin Ketua Pansus DPR M Syafii. Pemerintah diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Rapat diawali penjelasan perkembangan dan laporan hal hal baru di RUU Antiterorisme oleh Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra. Rapat dilanjutkan dengan pandangan mini fraksi.
Ada dua alternatif definisi terorisme: satu tanpa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan; satunya memakai frasa tersebut.
DPR sepakat memilih opsi kedua. Pemerintah diwakili Yasonna juga menyatakan hal sama.
"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna.
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:
Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Comments
Post a Comment