Anggota Komisi XI DPR Sebut Masyarakat Perlu Pahami Pentingnya RUU

Anggota Komisi XI DPR Sebut Masyarakat Perlu Pahami Pentingnya RUU


Anggota Komisi XI DPR Sebut Masyarakat Perlu Pahami Pentingnya RUU
Seputar Berita Update - Anggota Komisi XI DPR Sebut Masyarakat Perlu Pahami Pentingnya RUU

Seputar Berita Update - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, masyarakat perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan.

Misbakun menyatakan, masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran masih minimnya pengetahuan dan informasi. Di situlah konsultan pajak bisa menjalankan perannya.
"Permasalahan perpajakan ini sangat penting mengingat pemahaman masyarakat tidak mendalam. Siapa yang bisa mendalamkan ini, ya para konsultan pajak ini," katanya.
Politikus Golkar ini menambahkan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang melakukan reformasi sektor perpajakan. Dia meyakini RUU Konsultan Pajak akan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membenahi sektor perpajakan demi menggenjot penerimaan negara.
Misbakun menjelaskan, saat ini 85 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan sehingga peran konsultan pajak pun makin dibutuhkan. "Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak harus terwujud agar profesi konsultan wajak bisa dilindungi," katanya.
Hanya saja, dia menambahkan, selama ini konsultan pajak yang dibutuhkan masyarakat tidak dipayungi undang-undang layaknya profesi lain seperti advokat, akuntan publik, guru dan dosen ataupun dokter. Padahal, negara juga sedang menggenjot penerimaan dari perpajakan
"Peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan semakin kompleks bisa menyulitkan kebanyakan wajib pajak. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak oleh negara. Maka, jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk membantu wajib pajak," katanya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak juga demi melindungi kepentingan masyarakat, menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat efisien dan transparan, memelihara integritas profesi konsultan pajak, serta melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
"Orang yang tidak punya sertifikasi kemudian melakukan praktik konsultan pajak nanti apa hukumnya, atau penerima kuasa tidak punya verifikasi ini semua akan kita atur. Hal-hal dasar seperti ini akan kita atur di undang-undang," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN