PT Pertamina Siapkan Pipa Minyak Baru dari Balongan

PT Pertamina Siapkan Pipa Minyak Baru dari Balongan


PT Pertamina Siapkan Pipa Minyak Baru dari Balongan
Seputar Berita Update - PT Pertamina Siapkan Pipa Minyak Baru dari Balongan


Seputar Berita Update - PT Pertamina (Persero) menyiapkan pipa minyak bawah laut yang baru sebagai pengganti pipa sebelumnya, yang putus di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Wilayah Kalimantan, Yudy Nugraha mengatakan, pipa bawah laut yang baru tersebut berasal dari Jawa Barat (Jabar).
"Pipa pengganti ini akan dibawa dari Balongan, Jabar, ke Balikpapan," kata Yudy dalam keterangannya di Jakarta.
Yudy menyebut bahwa pipa pengganti baru bisa dipasang setelah mengantongi izin dari penyidik kepolisian setempat. Saat ini, pipa bawah laut, yang putus pada 31 Maret 2018 masih berada di tempat semula untuk keperluan penyidikan.
"Apabila pipa yang putus sudah diangkat dari dasar laut dan diperbolehkan oleh pihak penyidik untuk penggantian pipa, maka pipa pengganti ini dapat segera dipasang," katanya.
Pipa yang disiapkan berjumlah 22 buah dengan panjang masing-masing 12 meter. Saat ini, Pertamina mengalirkan minyak mentah dari Terminal Minyak Mentah Lawe-lawe ke kilang Balikpapan dengan menggunakan pipa bawah laut lain berukuran 16 inci.
Pipa Pertamina yang putus memiliki ukuran 20 inci dengan ketebalan pipa 12,7 mm dan terbuat dari bahan "carbon steel pipe" API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari "maximum allowable operating pressure" (MAOP) adalah 1.061,42 psig, sementara "operating pressure" yang terjadi pada pipa masih di bawah yakni hanya mencapai 170,67 psig.
Menurut Yudy, kondisi pipa sebelum putus cukup baik dan sudah dilakukan inspeksi secara berkala. Terakhir kali "visual inspection" dilakukan pada 10 Desember 2017 oleh "diver" untuk cek kondisi luar pipa, "cathodic protection", dan "spot thickness".
Sementara, lanjutnya, inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016. Sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan Ditjen Migas Kementerian ESDM itu masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. "Serifikasi dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas," katanya. 

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN