Polri dan TNI Tangkap Tiga Truk Muatan Miras, Rokok dan Oli Ilegeal

Polri dan TNI Tangkap Tiga Truk Muatan Miras, Rokok dan Oli Ilegeal


Polri dan TNI Tangkap Tiga Truk Muatan Miras, Rokok dan Oli Ilegeal
Seputar Berita Update- Polri dan TNI Tangkap Tiga Truk Muatan Miras, Rokok dan Oli Ilegeal


Seputar Berita Update - Tim gabungan Direktorat Polair Polda Riau dan Kodim 0313 /KPR serta Polres Pelalawan menangkap tiga truk bermuatan minuman keras, rokok dan oli ilegal. Sopir truk mengaku barang-barang tersebut merupakan kiriman dari Batam. Namun diduga barang itu berasal dari luar negeri yang diselundupkan.

"Petugas tim gabungan awalnya mendapat informasi pengiriman barang-barang ilegal itu melalui kapal kayu dari Batam ke Pelalawan, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Kaswandi.
Kemudian tim gabungan TNI Polri melakukan penangkapan tiga truk tersebut di jalan lintas Bono Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Tiga sopir diciduk petugas.
Ketiga truk itu adalah Colt Diesel nomor polisi BA 9993 CW dikendarai Ryan Bagus Pratama (24), Colt Diesel BA 8750 MU dengan sopir Rahmadi Putra (19), serta Colt Diesel BM 8399 TU disopiri Jafri (25). Para sopir merupakan warga asal Sumatera Barat.
"Setelah diperiksa, petugas menemukan miras seperti merek Jose Cuervo, Chivas Reagal, Jack Daniel jenis wiski. Bahkan ada juga dan rokok merek Red Black, oli pelumas dan paku besi di masing-masing truk," kata Kaswandi.
Selanjutnya, hasil tangkapan Ditpolair Polda Riau dan Kodim 0313 KPR itu diserahkan ke Polres Pelalawan untuk ditindaklanjuti. Kemudian dilakukan penghitungan jumlah dan jenis barang bukti di Polres Pelalawan secara bersama-sama.
"Rinciannya, rokok Red Black sebanyak 2.150 slop, miras sebanyak 7.884 botol berbagai merek. Serta oli merek Suniso sebanyak 533 jeriken," kata Kaswandi.
"Mereka mau bawa barang tersebut ke Bandung melalui jalur darat. Ketiga sopir dijerat pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Juga dijerat pasal 142 jo 91 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU no 39 tahun 2007 tentang cukai," kata Kaswandi.

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN