Budi Karya Sumadi : Larangan Penggunaan Kaca Gelap Pada Taksi Online

Budi Karya Sumadi : Larangan Penggunaan Kaca Gelap Pada Taksi Online


Budi Karya Sumadi : Larangan Penggunaan Kaca Gelap Pada Taksi Online
Seputar Berita Update - Budi Karya Sumadi : Larangan Penggunaan Kaca Gelap Pada Taksi Online


Seputar Berita Update - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti peristiwa perampokan di taksi online beberapa waktu lalu. Ia menyatakan permenhub 108 tahun 2017 telah memberi aturan yang cukup untuk mencegah kejahatan terjadi di taksi online.

"Permenhub itu sudah cukup memberikan satu rambu-rambu bagi taksi online," kata Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Salah satu aturan yang menurutnya dapat mencegah terjadinya kejahatan di taksi online adalah larangan penggunaan kaca yang gelap. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Itu harus ada KIR katakan itu harus tidak boleh ada kaca gelap, mobilnya itu harus ada KIR," kata Budi.

Menurutnya aturan itu sebagai langkah preventif yang dibuat pemerintah. Ia menegaskan aturan tersebut harus dituruti oleh semua pihak.

"Kalau mobilnya ada KIR benarkan berarti sudah diteliti benar. Kan sudah ada upaya-upaya preventif yang sudah kita lakukan," kata Budi.

"Yang harus kita lakukan dalam memperlakukan pasal-pasal dalam PM 108 dan itu harus kita kerjakan dan dilakukan dilaksanakan oleh semua pihak," katanya

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin