Bawaslu : Presiden Jokowi Tetap Bis Bagikan Sertifikat Tanah Saat Kampanye Pilpres 2019

Bawaslu : Presiden Jokowi Tetap Bisa Bagikan Sertifikat Tanah Saat Kampanye Pilpres 2019


Bawaslu : Presiden Jokowi Tetap Bis Bagikan Sertifikat Tanah Saat Kampanye Pilpres 2019
Seputar Berita Update - Bawaslu : Presiden Jokowi Tetap Bis Bagikan Sertifikat Tanah Saat Kampanye Pilpres 2019


Seputar Berita Update - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan Presiden Joko Widodo tetap dapat membagikan sertifikat tanah saat kampanye Pilpres 2019. Bawaslu menilai pembagian sertifikat merupakan program pemerintah yang harus dijalankan. 

"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, nggak masalah," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat

Diketahui pembagian sertifikat tanah ini merupakan salah satu program Nawacita yang dijalankan selama pemerintahan Jokowi. Sertifikat tanah ini diberikan Jokowi secara gratis kepada masyarakat.

Berbeda dengan bagi-bagi sertifikat, Jokowi dilarang melakukan kegiatan bagi-bagi sepeda. Larangan ini berlaku saat masa kampanye Pilpres 2019.

"Bagi-bagi sepeda nggak boleh, kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," kata Bagja

Selain sepeda hal lain yang tidak boleh dibagi-bagi oleh Jokowi sebagai calon presiden petahana pada masa kampanye adalah token listrik, e-money, dan pulsa. Sebab, hal tersebut sama dengan pemberian uang dalam bentuk lain.

"Kan itu uang dalam bentuk lain. Bentuknya uang tidak boleh," katanya. 

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN