Spanduk Pengumuman Penutupan Hotel Alexis
Spanduk Pengumunan Penutupan Hotel Alexis
![]() |
| Seputar Berita Update - Spanduk Pengumunan Penutupan Hotel Alexis |
Seputar Berita Update - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola , PT Grand Ancol Hotel di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara yang berlaku mulai hari ini tanggal 28 Maret 2018.Menanggapi hal itu, di halaman luar Hotel Alexis telah terpasang spanduk besar mengatasnamakan pengelola Hotel Alexis yang berisikan komitmennya untuk menghentikan semua kegiatan usahanya tersebut hari ini.
Spanduk besar berwarna putih ukuran 3x3 meter itu berisikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.
'Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,' demikian bunyi spanduk tersebut.Tak hanya itu, spanduk tersebut juga berisi komitmen pengelola Alexis untuk menghentikan seluruh kegiatannya di tempat tersebut.'Maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari ini, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,' tambah spanduk tersebut. Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Alexis belum menanggapi konfirmasi para wartawan ihwal pemasangan spanduk tersebut.
Selain itu, papan nama Xis Karaoke 4Play masih tegak berdiri di luar area pengambilan karcis parkir kendaraan. Papan nama itu tidak ditutup kain ataupun dicopot.
Xis Karaoke 4Play muncul tak lama setelah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghentikan izin usaha Hotel Alexis.Berdirinya Xis Karaoke 4Play ditandai dengan keberadaan plang bertuliskan Xis Karaoke 4Play di sekitar pintu masuk gedung bekas hotel Alexis. Dulunya, plang itu bertuliskan Hotel Alexis.

Comments
Post a Comment