Seputar Berita Update - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingin Pangkas Izin Usaha Hiburan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingin Pangkas Izin Usaha Hiburan di Jakarta

Seputar Berita Update - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingin Pangkas Izin Usaha Hiburan di Jakarta
Seputar Berita Update - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingin Pangkas Izin Usaha Hiburan di Jakarta


Seputar Berita Update - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memangkas izin usaha tempat hiburan melalui peraturan gubernur (pergub) tentang kepariwisataan yang akan segera diterbitkannya.

Anies mencontohkan selama ini satu manajemen yang memiliki beberapa unit usaha, harus mengajukan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang berbeda pula ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.

"Misalnya, dulu ada satu manajemen di satu tempat yang punya kafe, hotel, karaoke. Semua itu mengajukan izin berbeda-beda. Kalau sekarang menjadi satu, jadi membuat lebih sederhana sebagai satu kesatuan," kata Anies.

Dengan pemangkasan izin usaha, satu manajemen yang mempunyai beberapa unit usaha bisa hanya sekali mengajukan TDUP. Namun, satu TDUP itu hanya berlaku di satu lokasi yang sama. Misalnya, sebuah hotel dengan kafe, bar, dan salon di dalamnya. Jika manajemen membangun hotel di tempat berbeda, TDUP lain harus diajukan.

"Itu juga tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tetapi juga bagi pengawasan lebih mudah," kata Anies.
Kepala Dinas PTSP DKI Edy Junaedi menuturkan pergub berisi 60 pasal itu mengacu pada Peraturan Kementerian Pariwisata (Permenpar) nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

"Nanti cukup satu induknya hotel. Pendukung hotel, ada karaoke, spa. Nanti cukup satu TDUP saja," katanya.
Dalam konteks pengawasan, kata Edi, pelanggaran terhadap perda di salah satu unit usaha akan disikapi dengan mencabut izin induk usaha tersebut.

Hal ini diharapkan mampu menambah kewaspadaan manajemen untuk menjaga usahanya bebas dari tindakan seperti prostitusi dan narkotika yang melanggar peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"TDUP satu saja. Kalau ada pelanggaran, dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan, ya ditutup semua," kata Edi.

Dia mengaku belum bisa mengungkapkan lebih lanjut teknisnya dalam pergub karena masih proses finalisasi oleh Anies.
Namun Edi meyakini kebijakan tersebut akan memudahkan pengusaha membuka bisnisnya. Pengusaha juga diharapkan konsisten menjalankan bisnis yang sejalan dengan koridor hukum. 

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN