Pemerintah Sarankan Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Kilometer

Pemerintah Sarankan Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Kilometer

Pemerintah Sarankan Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Kilometer
Seputar Berita Update-  Pemerintah Sarankan Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Kilometer


Seputar Berita Update - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan tarif ojek daring sebesar Rp2.000 per kilometer (km). Harga ini sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihaknya, harga tarif pokok yang layak berada di kisaran Rp 1.400 - Rp 1.500 perkilometer. Ditambah dengan keuntungan dan biaya jasa, maka tarifnya berkisar Rp 2.000 per kilometer. 

Dengan besaran ini, Budi menilai akan bisa menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengemudi ojek online. Karena itu, dia berharap para aplikator ojek online sudah membuat keputusan pada awal pekan depan mengenai besaran tarif yang bisa menguntuntgkan kedua pihak.


"Rp 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp 1.600 atau berapa. Oleh karenanya ini yang menjadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung. Nanti harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan," kata Budi dalam keterangan resmi,


Usulan ini usai Budi mengikuti rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri serta perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden.

Berdasarkan pertemuan tersebut, penentuan besaran tarif ojek online merupakan hak perusahaan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi mengingat perusahaan memiliki perhitungan tersendiri untuk menentukan besaran tarif perkilometer.

"Poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari driver itu dinaikkan. Pesan pengendara ojek ini sudah kami sampaikan kepada aplikator," kata Kepala KSP Moeldoko dalam keterangan resmi yang sama.

Dia menjelaskan, secara prinsip para aplikator akan menyesuaikan tarif perkilometer. Penentuan besaran tarif itu juga menjadi kewenangan para aplikator.

"Besarannya itu mau menjadi berapa, nanti mereka yang akan menghitung lagi. Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan diusulkan akan proporsional karena dari aplikator itu juga ingin mensejahterakan pengendara ojeknya," kata Moeldoko.


Moeldoko melanjutkan bahwa usaha antara perusahaan aplikator dan driver ojek online bersifat kemitraan. Karenanya, dalam kemitraan tersebut harus ada ada keseimbangan antara kedua belah pihak. Kalau salah satu hanya memikirkan diri sendiri, maka berhak untuk memutuskan kerja sama.

"Saya pikir ini sudah masuk ke dalam manajemen mereka. Karena namanya kemitraan, mesti ada kesepakatan antar mereka. Kami tidak bisa menentukan tarif per kilometernya harus berapa maka kesepakatan internal mereka itu harus ada agar terjadi kepuasan antara sesama," kata Moeldoko.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan akan mencoba mendalami hal ini sesegera mungkin, karena ini terkait dengan penerapan hubungan kerja. 

"Karena ini masuk jenis bisnis yang baru, pada intinya kami ingin memastikan kedua belah pihak dalam posisi yang win-win. Jadi ada perlindungan terhadap tenaga kerjanya pada satu sisi, tetapi juga dari sisi industrinya tetap bisa tumbuh," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin