Lawan Hukum Tanah Abang, Anies Basdewan Terancam Sanksi Bebas Tugas

Lawan Hukum Tanah Abang, Anies Basdewan Terancam Sanksi Bebas Tugas


Lawan Hukum Tanah Abang, Anies Basdewan Terancam Sanksi Bebas Tugas
Seputar Berita Update - Lawan Hukum Tanah Abang, Anies Basdewan Terancam Sanksi Bebas Tugas

Seputar Berita Update
- Kementerian Dalam Negeri membenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dibebastugaskan sementara jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang. Namun sanksi tersebut tidak serta merta bisa diberikan karena ada beberapa proses yang harus dilalui.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Ombudsman harus mengirimkan surat resmi lebih dulu terkait hal ini sebelum sanksi dijatuhkan. Selanjutnya, Kemendagri akan mengklarifikasi keterangan dari Ombudsman maupun Anies perihal rekomendasi tersebut.

"Kami tunggu surat resmi dari Ombudsman dulu, kalau rekomendasi tidak dijalankan pasti Ombudsman bersurat ke Kemdagri. Kemudian kami klarifikasi dengan gubernur, kenapa tidak dilaksanakan, pasti ada argumentasi," kata Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta


Jika memang Anies dinilai tidak menjalankan rekomendasi, Sumarsono mengakui pemberhentian sementara bisa dilakukan. Ini diatur dalam Pasal 351 Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian sementera itu dilakukan agar Anies Baswedan bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan soal pemerintahan.

"Kami berikan diklat tiga bulan karena dianggap tidak memahami pemerintahan. Setelah tiga bulan selesai dikembalikan untuk memimpin daerah lagi," katanya.


Jika setelah itu gubernur masih melakukan kesalahan, maka Kemendagri akan kembali melakukan pembinaan tambahan selama satu bulan.

"Setelah itu kami kembalikan lagi untuk pimpin. Kalau setelah itu ternyata tidak bisa jalankan pemerintahan ya diberhentikan," kata pria yang pernah jadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini.

Sumarsono menegaskan hasil rekomendasi Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang harus dilaksanakan Anies Baswedan.

Hal ini dikarenakan Ombudsman adalah lembaga resmi pemerintah yang diberi mandat untuk memastikan pelayanan publik terjamin.

Pemda wajub melaksanakan rekomendasi Ombudsman seperti diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinta Daerah. 


"Rekomendasi ini yang harus dilaksanakan. Bila tidak dilaksanakan, itu jadi bagian dari segi penilaian ketaatan kepala daerah terhadap peraturan," kata Sumarsono.

Dalam pasal 351 di atur bahwa selama mengikuti pembinaan khusus dari Kemendagri, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Anies sebelumnya terancam dibebas tugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang. Rekomendasi tersebut berisi soal relokasi PKL Tanah Abang dan pembukaan jalan Jatibaru.

Ombudsman telah memberikan waktu selama 60 hari. Apabila masih diabaikan, Ombudsman memberikan waktu satu sampai dua minggu untuk dijalankan. Jika tidak, gubernur dapat disanksi sesuai tersebut.


Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN