KPK : Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Suap
KPK : Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Suap
![]() |
| Seputar Berita Update - KPK : Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Suap |
Selain pria yang akrab disapa "Abah Anton" tersebut, KPK juga menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka.
"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlahnya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Berdasarkan hasil penyidikan,
diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang
periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun
anggaran 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai
penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700
juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan
dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Comments
Post a Comment