Indra Suistiyanto : First Travel Masih Kurang Rp 200 Juta

Indra Suistiyanto : First Travel Masih Kurang Rp 200 Juta


Indra Suistiyanto : First Travel Masih Kurang Rp 200 Juta
Seputar Berita Update - Indra Suistiyanto : First Travel Masih Kurang Rp 200 Juta


Seputar Berita Update - Sidang lanjutan kasus penipuan travel umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.


Dalam persidangan terungkap, selama menjalankan usaha di bidang jasa perjalanan umroh, First Travel bekerjasama dengan sejumlah vendor. Termasuk salah satunya dengan PT. Tohiron Daya Cipta, yang merupakan penyedia paket perlengkapan umroh. Disini vendor menyediakan kain ihram, batik, bergo dan buku panduan.
Diketahui bahwa nilai kontrak First Travel dengan vendor ini pun mencapai angka miliaran rupiah.
"Total perjanjian kami dengan First Travel senilai Rp 7,7 miliar," kata Indra Sulistiyanto selaku pemilik PT. Tohiron Daya Cipta
Nilai uang tersebut digunakan untuk pemesanan paket bagi para calon jemaah. Total Rp 7,7 miliar itu untuk pemberangkatan November 2015-Mei 2017. Namun ternyata First Travel masih memiliki tunggakan kepada pihaknya.
"Masih kurang Rp 200 juta yang hingga kini belum dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Bos First Travel, Wawan Ardianto berpendapat, pemanggilan saksi dari pihak vendor masih ada korelasi dengan kasus yang menyangkut kliennya. Namun untuk pemanggilan saksi dari management Apartemen Puri Park View dianggap tidak ada kaitannya.
"Kalau unsur vendor masih berkaitan, tapi kalau management apartemen seperti tidak ada kaitannya sama sekali," katanya.
Dikatakan lebih lanjut, dari bukti yang ada kliennya tidak tercatat membeli apartemen di Puri Park View. Diperkuat dengan keterangan saksi bahwa apartemen itu dihuni oleh S. Agustin. "Saat saya konfirmasi ternyata tidak ada satu pun terdakwa yang mengaku mengenal nama itu," katanya.
Sebelumnya, pada persidangan itu terungkap uang jemaah travel juga dibelikan apartemen oleh tersangka. Unit yang dibeli berlokasi di Puri Park View. Tepatnya di blok AAB, lantai delapan. Unit apartemen dibeli oleh Siti Huraida alias Kiki Hasibuan. Namun atas nama orang lain.
"Dalam berkas kami jelas kalau pembelian apartemen itu ditransfer langsung menggunakan rekening First Travel kepada S Agustin untuk dibelikan apartemen," katanya
JPU sudah memanggil Agustin, namun tidak datang hari ini. Padahal hari ini ada sembilan saksi yang diundang untuk datang. Namun hanya dua saja yang memenuhi panggilan.
"Nanti akan kami panggil kembali tujuh orang itu," kata jaksa.
Sementara itu, M Ismail, karyawan Puri Park View, mengatakan dirinya tidak tahu perihal pembelian apartemen atas nama salah satu terdakwa. Namun dia membenarkan bahwa apartemen itu dihuni oleh S Agustin.
"Kalau blok itu diisi oleh S Agustin," katanya.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan para terdakwa. "Saya tidak kenal para terdakwa. Pemilik dalam daftar kami atas nama S Agustin," kata Agustin.

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN