Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Seputar Berita Update - Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Seputar Berita Update - Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Seputar Berita Update - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidier satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum. Nur Alam dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 2,78 miliar terkait pemberian izin usaha tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Ia juga dinilai memperkaya PT Billy Indonesia, yang meminjam nama PT AHB sebesar Rp1,59 miliar.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan," kata jaksa Subari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga menuntut Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,78 miliar. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Nur Alam dianggap berdampak luas pada kerusakan lingkungan di Blok Malapulu Pulau Kabaena Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton. Selain itu, Nur Alam juga dianggap tidak memberikan teladan bagi masyarakatnya dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.

Jaksa telah menyatakan Nur Alam terbukti menyetujui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eskplorasi padahal sesuai Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa penerbitan IUP baru sebelum ada Peraturan Pemerintah dihentikan sementara.

Selain itu, jaksa juga menilai Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai US $4,49 juta atau setara dengan Rp 40,26 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Sultra dua periode. Gratifikasi tersebut diterima dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang tersebut digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala Rp20 miliar per tahun.

Nur Alam dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Nur Alam mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. 

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN