Fredrich tidak ingin datang ke persidangan Lagi, KPK minta Hormati Pengadilan

Fredrich tidak ingin datang ke persidangan Lagi, KPK minta Hormati Pengadilan

Fredrich tidak ingin datang ke persidangan Lagi, KPK minta Hormati Pengadilan

Seputar Berita Update - Fredrich tidak ingin datang ke persidangan Lagi, KPK minta Hormati Pengadilan



Seputar Berita Update - Fredrich Yunadi tidak ingin hadir lagi di sidang perkaranya dikarenakan permintaannya tidak dikabulkan oleh majelis hakim. KPK pun mengingatkan agar terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto itu untuk menghormati pengadilan.

"Kami ingatkan agar terdakwa menghormati pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (5/3/2018).

Menurut Febri, Fredrich sebagai advokat seharusnya paham dan patuh pada hukum acara yang berlaku. Apabila ada keberatan, Fredrich disarankan untuk mengadu bukti yang dimiliki dengan KPK di sidang.
"Jika keberatan dengan materi yang diajukan KPK silakan adu bukti di pengadilan," kata Febri.

Tak hanya itu, Fredrich pun mengaku akan diam apabila tetap dipaksa menghadiri sidang. KPK pun santai menanggapinya meski sebenarnya itu adalah kerugian bagi Fredrich.

"Terdakwa punya hak untuk bicara atau tidak bicara. Silakan saja. Kalau tidak bicara tentu hak untuk menyangkal bukti-bukti yang diajukan jadi hilang," kata Febri.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich. Setelahnya, Fredrich mengajukan sejumlah permintaan termasuk agar majelis hakim memeriksa materi praperadilannya yang telah digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, hakim menolaknya karena urusan praperadilan bukan menjadi kewenangannya. Mendengar penolakan hakim, Fredrich pun mengaku tidak akan lagi menghadiri sidangnya.

"Kami akan tetap seperti itu Pak. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara dan berkenan hadir Pak. Silakan, karena itu hak asasi manusia Pak," kata Fredrich di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Selama saya belum diputus Pak, harkat martabat saya mohon dihormati. Jadi dalam hal ini jangan memaksakan kehendak. Terserah pengacaranya saya. Karena saya juga seorang pengacara Pak. Saya paham. Saya tidak mau hak saya diperkosa Pak," imbuh Fredrich. 

Comments

Popular posts from this blog

Koordinator MAKI Menilai Perpres BPIP Tidak Dipersiapkan Dengan Matang

Dua Pria Selundupkan Narkoba 1,5 Kg dari Pekanbaru ke Banjarmasin

Presiden RI Jokowi Ajak Pebisnis Australia Investasi di ASEAN