BPTJ : Tetapkan Jalan Berbayar Elektronik di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2019
BPTJ : Tetapkan Jalan Berbayar Elektronik di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2019
![]() |
| BPTJ : Tetapkan Jalan Berbayar Elektronik di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2019 |
Seputar Berita Update - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
berencana akan menerapkan jalan berbayar elektronik (Electronic Road
Pricing/ERP) di sekeliling wilayah DKI Jakarta pada 2019. Dengan
kebijakan ini, kendaraan pribadi yang melintas masuk ke wilayah DKI
Jakarta melalui jalan utama harus membayar.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengungkapkan penerapan ERP bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan di Jakarta karena pengenaan biaya bisa menurunkan minat masyarakat memakai kendaraan pribadi.
"Sebelum masuk Jakarta, mereka (pengendara kendaraan roda empat) akan dikenakan tarif. Kalau tidak demikian, Jakarta sekarang sudah padat. Jadi, dari mulai perbatasan, kendaraan sudah disortir," kata Bambang
Bambang menyebut BPTJ akan mulai melakukan kajian pada pertengahan tahun ini sebelum kebijakan ERP diterapkan.
Kajian tersebut juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas masuk ke Jakarta agar efektif menjadi insentif bagi warga untuk beralih ke transportasi publik.
"Mobil pribadi itu sudah nyaman banget. Angkutan umum kan pesaingnya mobil pribadi. Mobil pribadi tidak mungkin kalah," katanya
Kajian tersebut juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas masuk ke Jakarta agar efektif menjadi insentif bagi warga untuk beralih ke transportasi publik.
"Mobil pribadi itu sudah nyaman banget. Angkutan umum kan pesaingnya mobil pribadi. Mobil pribadi tidak mungkin kalah," katanya
Setelah kajian rampung, pemerintah tidak bisa langsung menerapkan ERP karena penerapaan kebijakan tersebut juga memerlukan persiapan teknis seperti teknologi operasional dan sistem pembayaran.
Di saat bersamaan, pemerintah juga menyiapkan moda transportasi massal untuk mengakomodasi masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi.
Sejauh ini, lanjut Bambang, pengenaan ERP
hanya akan berlaku bagi kendaraan pribadi roda empat, sementara untuk
kendaraan roda dua masih akan dicarikan kebijakan yang tepat.
Bambang menyatakan kendaraan roda dua seharusnya hanya digunakan untuk menempuh perjalanan jarak pendek bukan sebagai alat transportasi antar kota.
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta mengaku belum mengetahui rencana pengenaan tarif masuk kendaraan dari luar Ibu Kota tersebut.
"Saya belum tahu. Saya belum mendengar, maaf," kataies saat ditemui usai menghadiri 7th Southeast Asia Studies Symposium di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Kampus UI Depok.
Bambang menyatakan kendaraan roda dua seharusnya hanya digunakan untuk menempuh perjalanan jarak pendek bukan sebagai alat transportasi antar kota.
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta mengaku belum mengetahui rencana pengenaan tarif masuk kendaraan dari luar Ibu Kota tersebut.
"Saya belum tahu. Saya belum mendengar, maaf," kataies saat ditemui usai menghadiri 7th Southeast Asia Studies Symposium di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Kampus UI Depok.

Comments
Post a Comment